REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional menyita heroin seberat 199,9 gram dari seorang ibu rumah tangga bernama Sainah atau SA (43) yang terlibat jaringan narkoba.
Berdasarkan keterangan tertulis resmi BNN di Jakarta, Rabu, Sainah menerima telepon dari seseorang untuk mengambil narkotika dari Muhamad David atau MD (25) yang juga mantan napi yang baru dibebaskan pada Maret 2013.
Diketahui, Muhamad David alias Konik tinggal di Cibubur dan setelah Sainah bertemu Muhamad David di Cibubur, petugas langsung menangkap Muhamad David dan Sainah yang sedang membawa heroin seberat 199,9 gram.
Pada awalnya, heroin tersebut diambil oleh Muhamad David di bak sampah "mini market" di Cikini, Jakarta Pusat.
Setelah mengambil heroin tersebut, Muhamad David langsung membawa barang tersebut ke kosnya di Cibubur sesuai dengan perjanjian dengan Sainah.
Tidak berselang lama, Sainah datang ke Cibubur, dengan alasan akan menyewa rumah kontrakan yang disarankan oleh Muhamad David.
Di tempat kontrakan yang akan disewa oleh Sainah inilah, Muhamad David dan Sainah ditangkap oleh petugas BNN beserta barang bukti heroin seberat 199,9 gram.
Selain mendapatkan barang bukti heroin, didapatkan juga barang bukti jenis ganja di rumah kontrakan Muhamad David di kawasan Cileungsi, Jawa Barat sebanyak 12.214,9 gram.
Berdasarkan keterangan Sainah, ia menginformasikan bahwa dirinya telah menitipkan narkotika jenis sabu seberat 87 gram kepada Waryat Sudrajat (WS) yang juga mantan suami Sainah di Karang Anyar, Jakarta Pusat.
Kemudian petugas BNN melakukan pengembangan dan menangkap Waryat pada Selasa (15/10) di Karang Anyar, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan dan interogasi terhadap Waryat, ditemukanlah narkotika jenis sabu yang disimpan Waryat di meja sekretariat Rukun Warga (RW).
Barang tersebut awalnya merupakan titipan dari Sainah kepada Waryat sebelum Sainah berangkat ke Cibubur untuk mengambil heroin dari Muhamad David.