Selasa 22 Oct 2013 18:46 WIB

Oknum Polisi Menderita Gangguan Jiwa Akibat Narkoba

Polisi (Ilustrasi)
Foto: policeoracle
Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Indragiri Hilir bernisial AS menderita gangguan jiwa akut akibat kecanduan dalam mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Dia (AS) mengalami gangguan jiwa akut karena kecanduan sabu-sabu. Itu merupakan hasil pengujian dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Riau," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (22/10).

Oknum tersebut menurut Arief terlibat sejumlah tindak pidana pencurian dan penganiayaan terhadap seorang wartawan televisi nasional yang bertugas di Pekanbaru.

Data Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menyebutkan, dalam kurun waktu sembilan bulan, sudah ada sebanyak 19 personel Polri di Riau ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba (belum termasuk YS). Belasan personel Polri itu bertugas di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Riau.

"Jumlah tersebut merupakan rangkuman penindakan selama Januari hingga September 2013," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah.

Menurut dia, dua di antara 19 personel itu diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sementara empat orang lainnya, ditangani oleh jajaran Polresta Pekanbaru dan Dumai.

Kemudian Polres Kabupaten Bengkalis juga sempat menangani kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sebanyak empat orang polisi.

Untuk jajaran Polres Kabupaten Kampar telah menangani beberapa kasus narkoba yang melibatkan dua personel Polri yang bertugas di daerah itu.

Selebihnya, menurut data, ditangani Polres Rokan Hulu dan Kuantan Singingi masing-masing melibatkan dua anggota polisi, kemudian Polres Indragiri Hilir dan Pelalawan masing-masing satu kasus narkoba melibatkan satu personel Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement