Rabu 23 Oct 2013 01:27 WIB

Polda Jatim Sita Ganja-Sabu Senilai Rp 322 Juta

Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita 10 kilogram ganja dan 350 gram sabu senilai Rp 322 juta.

"Ganja berasal dari Aceh, sedangkan sabu dari sindikat di Lapas tertentu," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim Kompol R Bambang Tjahjo B di Mapolda Jatim, Selasa.

Didampingi seniornya, Kombes Pol Suhartoyo, lapas yang dimaksud masih dalam proses penyelidikan. Namun tersangka sabu yang tertangkap merupakan bandar.

"Nilai jual ganja sekarang berkisar Rp 33 juta hingga Rp 35 juta per kilogram, sedangkan nilai jual sabu berkisar Rp 950 ribu hingga Rp 1,250 juta," katanya.

Dalam penangkapan secara "undercover buy" itu, polisi menangkap satu tersangka ganja dan tiga tersangka sabu dalam dua kasus berbeda.

Tersangka kasus ganja adalah MF bin M Sofwan (22) asal Karawang, Jawa Barat yang kos di Kedungbaruk, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. "Tersangka MF ditangkap di Pasar Mangga Dua, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya dengan barang bukti sebesar 10 kilogram ganja," katanya.

Untuk tiga tersangka kasus sabu adalah seorang tersangka kepemilikan 200 gram sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Wonokiti, Surabaya, dan dua tersangka kepemilikan 150 gram sabu yang ditangkap di Jalan Raya Undaan, Surabaya.

"Dua tersangka kepemilikan 150 gram sabu-sabu adalah Djun bin Satimin (53) dari Jalan Pengampon, Surabaya, dan M bin Yasin (44) dari Jalan Teluk Nibung Timur, Surabaya," katanya.

Untuk seorang tersangka kepemilikan 200 gram sabu adalah AS bin Kasan (48) asal Jalan Margo Rukun, Gundih, Bubutan, Surabaya. "Ke-200 gram sabu itu terbagi dalam delapan poket," katanya.

Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, kami masih mengembangkan tersangka sabu-sabu asal Taiwan, tapi masih proses," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement