Selasa 22 Oct 2013 16:49 WIB

DPR Hentikan Pembahasan Revisi RUU Pilpres

Suasana rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rapat paripurna DPR RI sepakat menghentikan dua rancangan undang-undang (RUU) dan kemudian mencabutnya dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2013.

Rapat paripurna DPR RI yang dipimpinan oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, akhirnya memutuskan menghentikan penyusunan draf RUU Perubahan atas UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan membatalkan pembahasan RUU tentang Percepatan Pembanguan Daerah Tertinggal (PPDT).

Rapat paripurna tersebut pada awalnya diwarnai hujan intrupsi dari para anggota yang hadir, ada yang mengusulkan agar revisi UU Pemilu Presiden dilanjutnya dan sebaliknya ada yang mengusulkan agar dihentikan karena waktunya sudah tidak ada lagi.

Interupsi tersebut disampaikan para anggota DPR RI dengan pertimbangan masing-masing sesuai dengan kepentingan partai politiknya. Akhirnya disepakati bahwa revisi UU Pemilu Presiden dibatalkan serta penyusunan draft RUU oleh Badan Legislasi DPR RI juga dihentikan.

Namun pengambilan keputusan pencabutan dari daftar prolegnas prioritas masih tertentu hingga pada rapat paripurna berikutnya, yakni pada Kamis (24/10) atau Jumat (25/10).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Anna Muawanah ketika menyampaikan laporannya menjelaskan, Badan Legislasi DPR RI yang menyusun draft RUU revisi UU Pilpres, tapi karena waktunya sudah tidak memungkinkan, maka penyusunannya dihentikan.

Menurut dia, penghentian atau penarikan pembahasan RUU ini diatur dalam Peraturan DPR RI No 3 tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU.

Anna Muawanah menambahkan, pada rapat pleno Badan Legislasi, 3 Oktober 2013, telah memutuskan untuk menghentikan penyusunan RUU sekaligus menariknya dari daftar prolegnas prioritas. "Pada rapat pleno Baleg tersebut juga sepakat untuk melaporkannya ke rapat paripurna DPR RI hari ini," katanya.

Kemudian untuk RUU PPDT yang sedang dibahas di DPR RI sampai tahap pembahasan daftar isian masalah di panitia kerja juga dibatalkan pada rapat paripurna dan ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2013.

Menurut Anna Muawanah, pembahasan RUU PPDT ini sudah memakan waktu selama tujuh kali masa persidangan, sementara berdasarkan Tata Tertib DPR RI mengamanahkan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam dua kali masa persidangan yang dijadwalkan oleh Badan Musyawaran dan dapat diperpanjang satu kali masa persidangan berikutnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement