REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Marzuki Alie, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaa hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Marzuki Alie memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Ya, Ketua DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Marzuki tiba di gedung KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia terlihat memakai kemeja putih dengan jas berwarna hitam. Ia datang ke KPK dengan menggunakan kendaraan dinasnya dan didampingi beberapa ajudannya.
Ia mengatakan pemanggilannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPR akan memberikan keterangan untuk tersangka Anas Urbaningrum yang pernah menjadi anggota DPR dan menangani proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Ia mengeklaim tidak pernah bersentuhan dengan proyek Hambalang. "Tidak ada satu lembar dokumen pun karena saya tidak pernah bersentuhan dengan masalah Hambalang, ngerti saja saya tidak," kata Marzuki saat tiba di gedung KPK.