Sabtu 19 Oct 2013 10:33 WIB

Gitaris Geisha Diciduk Polres Jakarta Pusat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dewi Mardiani
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga orang pengguna narkotika jenis ganja. Salah satu tersangka yang diamankan ternyata adalah musisi dari band Geisha berinisial RS. Wakil Kepala Polsek Jakarta Pusat, AKBP Umar S Fana, mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi warga.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, tim kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jakpus AKBP JR Sitinjak kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal HEN di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 09 RW 06 Pengadegan, Pancoran Jakarta Selatan, pada Senin (7/10).

"Dari rumah tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok putih yang di dalamnya terdapat satu linting ganja sisa pakai seberat 0,05 gram dan satu bungkus ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 5,1 gram," jelasnya saat melakukan jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Sabtu (19/10).

Kemudian, sambung Umar, dari keterangan HEN diketahui, bahwa barang haram tersebut merupakan milik RS. Sementara RS mendapat narkotika tersebut dari RD.

Polisi pun melakukan pengembangan. Kemudian, pada Jumat (18/10) mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.45 WIB, polisi berhasil membekuk dua tersangka lainnya, yakni RS dan RD. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus daun ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 0,58 gram dan satu kertas pembungkus rokok ganja bermerk Marsbrand.

"Saat ini dugaan sementara ketiganya hanya pemakai. Tapi kita saat ini sedang mengembangkan kasus supaya ketemu bandar besarnya," jelas Umar.

Menurut Umar, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa salah satu tersangka, yaitu RS merupakan seorang gitaris sebuah band ternama, Geisha. Meski demikian, katanya, polisi akan tetap memproses pelaku sesuai hukum yang ada. Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiga tersangka, kata Umar, diancam pidana minimal empat tahun dan denda minimal Rp 800 juta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement