Jumat 18 Oct 2013 22:00 WIB

Meritokrasi Politik Dorong Partisipasi Politik

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar politik Chusnul Mar'iyah mengatakan, budaya meritokrasi dapat menularkan nilai-nilai berpolitik yang mampu meningkatkan partisipasi publik dalam tatanan politik modern berdemokrasi.

"Tidak boleh dalam sistem demokrasi publik ditinggalkan. Dengan meritrokrasi, sesuai kemampuan dan kecakapan, partisipasi publik dapat terus dibangun," kata Chusnul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat.

Meritokrasi merupakan bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada figur-figur yang berprestasi atau berkemampuan. Meritokrasi merupakan budaya politik yang dinilai bersebrangan dengan dinasti politik yang mengutamakan hubungan darah dan keluarga.

Selain partisipasi publik, lanjut Chusnul, yang merupakan anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu 2004, meritokrasi juga membawa kebiasaan para figur politik untuk berkompetisi sehingga bangsa mampu memiliki politisi-politisi yang mumpuni dan bermanfaat untuk rakyat.

Chusnul juga mengatakan, meritokrasi memiliki peran penting dalam asas demokrasi yakni kebebasan sipil dan kebebasan politik. "Kebebasan untuk menyampaikan pendapat, bukan sesuatu yang terus didominasi oleh penguasa," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakkan Indonesia Anas Urbaningrum mengatakan, meritokrasi politik merupakan budaya yang harus ditumbuhkan dalam demokrasi modern, dan dilaksanakan dari tataran pusat hingga ke daerah.

"Meritokrasi adalah kepentingan bersama untuk membangun demokrasi yang sehat," ucap Anas.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengatakan, masyarakat perlu memahami dan mengaplikasikan sikap-sikap dari budaya meritokrasi politik, dengan tauladan yang ditampilkan oleh pemimpin bangsa.

Momentum untuk mengembanglan meritokrasi politik, menurutnya, telah tiba dengan banyakanya antipati terhadap dinasti politik, terutama setelah mencuatnya kasus penyuapan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Penyuapan untuk penyelesaian sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi diduga melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah, dan adiknya Tubagus Wardhana alias Wawan, yang ditetapkan tersangka pemberi suap kepada Ketua MK non-aktif Akil Mochtar.

Dari kasus tersebut, terungkap bahwa anggota keluarga Atut menempati jabatan strategis di pemerintahan dan DPRD Provinsi Banten.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement