Jumat 18 Oct 2013 19:35 WIB

Densus Antikorupsi Dinilai Tak Tumpang Tindih dengan KPK

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding, mendukung usul pembentukan Densus Antikorupsi di internal Polri. Menurutnya usul itu bisa memacu institusi polri memberantas korupsi.

“Ini justru memacu kepolisian memberantas korupsi yang dianggap tidak efektif,” kata Sudding ketika dihubungi, Jumat (18/10).

Sudding menampik pembentukan Densus Antikorupsi akan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki KPK. Hal ini karena menurutnya Densus Anti Korupsi berangkat dari semangat agar setiap institusi penegakan hukum memiliki kewenangan yang seluas-luasnya memberantas korupsi. “Justru kita menginginkan institusi penegakan hukum supaya bisa berdaya memberantas korupsi,” ujarnya.

Selama ini KPK kurang optimal memberantas korupsi yang terjadi di pelosok daerah. Hal ini karena, menurutnya, KPK memiliki keterbatasan dalam jumlah sumber daya manusia dan infrastruktur.

Pembentukan Densus Antikorupsi diharapkan Sudding bisa membantu tugas KPK menangani korupsi di daerah. “Kalau kpk saja terbatas sdmnya, dia cuma ada di pusat, padahal korupsi juga terjadi daerah dan kepolisian memiliki infrastruktur sampai ke daerah,” katanya.

Demi menjamin optimalisasi kinerja Densus Anti Korupsi, Sudding mengusulkan agar anggota Densus Antikorupsi diambil dari anggota kepolisian yang punya integritas dan kapabilitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement