Kamis 17 Oct 2013 19:22 WIB

Yusril: Perppu Mahkamah Konstitusi Sangat Terlambat

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Mahkamah Konstitusi yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah sangat terlambat dan kehilangan unsur kegentingan.

"Kalau ini keadaan mendesak kan presiden bisa mengeluarkan perppu, tapi sayangnya ini terlalu lama, sudah kehilangan memaksanya. Perppu itu kan kegentingan yang memaksa, kalau pas malam itu Akil ditangkap lalu besoknya dikeluarkan perpu, itu orang bisa terima, tapi ini membuat perpu begini saja butuh waktu berminggu-minggu, tidak jelas ini," kata Yusril di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan saat ini MK sudah dalam perjalanan memulihkan institusinya secara mandiri, di mana suasana persidangan MK semakin hari semakin tenang jika dibandingkan satu hari pasca-Akil Mochtar ditangkap KPK.

"Setelah tiga minggu ini kepercayaan masyarakat pulih kembali. Ada langkah hukum yang lebih pasti, baik yang dilakukan KPK, PPATK dan Majelis Kehormatan MK, sehingga saya melihat dikeluarkannya perpu saat ini sudah sangat terlambat," kata Yusril.

Dia mengaku heran dengan lamanya penerbitan perppu terkait MK. Sebab sepengetahuannya, seorang ahli hukum Erman Raja Guk Guk mampu menyusun perppu dalam waktu setengah jam.

"Tetapi ini tiga minggu belum juga, dan terlalu lama," kata Yusril.

Dia menilai saat ini lebih baik melakukan revisi Undang-Undang MK dengan menitikberatkan kepada pengawasan Hakim MK.

Terkait rencana penerbitan Perppu MK sendiri, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui akun "twitter"-nya @SBYudhoyono, Selasa (15/10) dini hari, menyatakan akan menandatangani Perppu tentang Mahkamah Konstitusi dalam dua hari mendatang.

"Malam ini saya pimpin Rapat Kabinet untuk membahas Rancangan Perpu tentang MK. 'InsyaAllah' dalam dua hari ini perppu akan saya tandatangani," katanya.

Menurut Presiden dalam perppu tersebut akan terdapat tiga hal penting, yaitu persyaratan Hakim Konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi, dan pengawasan Hakim Konstitusi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement