REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
KPK menyatakan akan menolak jika pemeriksaan Akil dilakukan secara terbuka. "Jelas nggak bisa dong karena dia tersangka sekaligus tahanan KPK. Kalau terbuka, kita tidak mengizinkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Johan menambahkan, surat permohonan dari majelis kehormatan sudah diserahkan kepada KPK pada Kamis (17/10) siang. Saat ini, pimpinan dan Deputi Penindakan KPK masih membahas dan masih belum ada jawaban terkait surat permohonan tersebut.
Meski begitu, pihaknya menegaskan KPK tidak akan memberikan izin jika pemeriksaan MKK terhadap Akil dilakukan secara terbuka. Kalaupun KPK memeriksa Akil di gedung KPK, jika dilakukan terbuka akan tetap ditolak KPK."Intinya itu soal terbukanya itu, bukan soal tempat pemeriksaannya," tegas Johan.
Sebelumnya, kuasa hukum Akil menyatakan kliennya meminta agar majelis kehormatan melakukan pemeriksaan secara terbuka di gedung KPK. Sementara, kasus yang menjerat mantan juru bicara MK ini sudah bertambah di KPK.
Selain menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi penanganan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Gunung Emas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, Akil dijerat untuk tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pemilukada di daerah lainnya.