REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan motif pembunuhan Holly Angela Hayu karena korban banyak menuntut sehingga tersangka Gatot Supiartono menjadi tertekan.
"Motifnya karena tertekan, Holly banyak menuntut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Slamet Riyanto di Jakarta Rabu malam.
Slamet mengatakan penyidik mendapatkan dugaan motif pembunuhan Holly berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Slamet mengungkapkan Holly menuntut Gatot mulai dari meminta apartemen, mobil, rumah, bahkan menceraikan istri pertamanya.
Karena tertekan, Gatot yang menjabat auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan menyuruh seorang supir, Surya Hakim merekrut para pembunuh."(Gatot) yang menyuruh," ujar Slamet.
Slamet menyatakan penyidik telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan petunjuk lainnya.
Polisi menjerat Gatot dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.