Selasa 30 Jun 2026 18:43 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Saya akan Berjuang, Saya akan Segera Naik Banding!

Nadiem merasa kebaikan yang telah dilakukan, malah diganjar dengan vonis 10 tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun terhadapnya. Nadiem diputuskan hakim bersalah di kasus korupsi pengadaan lapptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga

Nadiem mengaku sudah berjuang mendapatkan keadilan sepanjang setahun belakangan. Nadiem merasa telah menyampaikan kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim selama menjadi Mendikbudristek. Tapi Nadiem merasa niat baiknya malah diganjar hukuman 10 tahun pidana penjara.

"Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," ucap Nadiem.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi