REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun terhadapnya. Nadiem diputuskan hakim bersalah di kasus korupsi pengadaan lapptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem mengaku sudah berjuang mendapatkan keadilan sepanjang setahun belakangan. Nadiem merasa telah menyampaikan kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim selama menjadi Mendikbudristek. Tapi Nadiem merasa niat baiknya malah diganjar hukuman 10 tahun pidana penjara.
"Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," ucap Nadiem.
Lihat postingan ini di Instagram




