Rabu 16 Oct 2013 22:41 WIB

PPATK Bisa Dalami Transaksi Hakim-Hakim Konstitusi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Kepala PPATK M Yusuf
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala PPATK M Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, ada kemungkinan mereka bakal mendalami aliran dana di rekening hakim-hakim konstitusi selain Akil Mochtar.

“Tidak menutup peluang ke arah itu,” kata Ketua PPATK M Yusuf saat dihubungi, Rabu (16/10). Ia menuturkan, hasil analisis instansinya sejauh ini mengungkap adanya aliran dana mencurigakan di rekening CV Ratu Samagat.

Perusahaan atas nama istri Akil, Ratu Rita itu diketahui mempunyai transaksi yang besarannya mencapai di atas Rp 10 miliar sepanjang 2010-2013.“Sebagian sudah diserahkan ke KPK, sedangkan sebagian lagi masih kami proses,” paparnya.

Berdasarkan temuan ini, kata Yusuf, tidak menutup kemungkinan PPATK akan menelusuri pula aliran dana di rekening milik hakim-hakim konstitusi lainya. Terutama, mereka yang menjadi anggota tim panel dalam penanganan perkara sengketa pilkada yang kini menjerat Akil.

Namun, ujar Yusuf lagi, PPATK tetap memegang skala prioritas dalam menjalankan tugasnya. “Kami akan fokuskan dulu pendalaman terhada aliran dana di rekening AM (Akil Mochtar—Red), istrinya, juga sopirnya,”  katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi lainnya, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, Rabu (16/10). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar untuk penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement