Senin 14 Oct 2013 12:19 WIB

'Di Bawah Kepemimpinan Jimly dan Mahfud, MK Ukir Terobosan Hukum'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Ahmad Yani
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, jangan menyikapi kasus di Makhkamah Konstitusi (MK) saat ini dengan kemarahan. Menurut dia kemarahan tidak akan menyelesaikan masalah, Senin, (1410).

Apalagi, ujar Yani, MK ini sangat penting dan ideal sebagai check and balances dalam pembuatan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. MK tidak bisa dibubarkan begitu saja.

"Pada masa kepemimpinan Jimly dan Mahfud MD, MK terbukti banyak mengukir terobosan di bidang hukum. Tidak ada yang meragukan mereka," kata Yani.

Makanya, ujar Yani, jangan sampai ada wacana menarik penyelesaian sengketa pemilukada ke Mahkamah Agung. Sengketa tetap diselesaikan di MK.

Namun, Yani melanjutkan, kasus Akil memang harus segera diselesaikan agar marwah MK segera dikembalikan. "Sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjaga marwah MK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement