Ahad 13 Oct 2013 13:16 WIB

Pekerjakan Tenaga Asing, Perusahaan Akan Dikenai Retribusi

Pekerja asing di Batam
Pekerja asing di Batam

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberlakukan pungutan retribusi kepada perusahaan di daerah ini yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.

"Untuk rancangan peraturan daerah (raperda)-nya itu saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul," kata Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung, Minggu.

Menurut dia, raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing tersebut merupakan aturan baru yang diusulkan eksekutif yakni DPPKAD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul ke dalam program legislasi daerah 2013.

"Ini sesuai dengan edaran SK pemerintah yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing," katanya.

Ia mengatakan, besaran pungutan retribusi dalam draft raperda tersebut akan mempertimbangkan berapa lama tenaga kerja asing tersebut bekerja termasuk dalam sektor apa perusahaan itu bergerak dalam usahanya.

"Di beberapa daerah pungutan retribusi ini juga sudah diberlakukan, dan tentunya setiap daerah mempunyai potensi pendapatan dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing berbeda-beda," katanya.

Namun demikian, ketika ditanya potensi pendapatan daerah di Bantul dari sektor ini, pihaknya belum dapat memastikan karena data perusahaan di daerah ini yang mempekerjakan tenaga asing terdapat di Disnakertrans.

"Saya kira di Bantul potensinya kecil tidak seperti di kota di Jawa Timur yang terdapat sentra industri besar, namun meskipun begitu, diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak," katanya.

Ia mengatakan, jika nantinya ditetapkan menjadi Perda, maka paling cepat pungutan retribusi akan diberlakukan mulai 2014 mendatang, karena setiap apapun pungutan harus mempunyai payung hukum yang sudah diberlakukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement