Sabtu 12 Oct 2013 20:33 WIB

DPR Usul Pencalonan Kepala Daerah 1 Tahun Sebelum Pemilihan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR FPDIP Arif Wibowo (kanan)
Foto: Antara
Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR FPDIP Arif Wibowo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Pemilukada di DPR mempertimbangkan rentang waktu pencalonan kepala daerah dilakukan satu tahun sebelum pemilihan dan pemungutan suara berlangsung. Dengan pertimbangan, waktu yang panjang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk menilai calon yang akan dipilih.

"Yang mau kami atur, kalau mau memajukan calon jangan sembarangan. Harus ada mekanisme kontrol yang kuat. Selam ini kan hanya beberapa bulan sebelum pemungutan suara, bagaimana kalau dibuat setahun sebelumnya partai sudah ajukan calonnya," kata Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo di Jakarta, Sabtu (12/10).

Dengan begitu, ujarnya, masyarakat memiliki kesempatan yang cukup panjang untuk menilai dan mempertimbangkan calon pemimpinnya. Termasuk mengamati apakah calon tersebut dipilih partai atas pertimbangan kekerabatan atau politik dinasti.

Memang, kata dia, keinginan untuk membatasi politik dinasti muncul seragam dari semua fraksi di DPR. Tetapi, legislator harus tetap mempertimbangkan hak konstitusi setiap orang untuk dipilih dan memilih.

Sebagai RUU yang diusulkan pemerintah, terdapat keinginan untuk memberikan jarak pada pengusungan calon. Kandidat yang memiliki hubungan dengan petahana, diusulkan boleh maju. Tetapi, petahana tersebut harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya.

Namun, Komisi II seperti disampaikan Arif lebih menyoroti masalah politik dinasti ke arah rekrutmen parpol. Perekrutan yang terbuka akan memicu respon dari masyarakat. Sehingga, saat partai politik mengajukan calon yang tidak laik, akan timbul reaksi negatif dari kader atau pun masyarakat.

"Partai juga didorong agar tidak melakukan pola rekrutmen yang ngawur. Tiba-tiba suami, istri, anak didorong maju dengan alasan rakyat beri kepercayaan. tapi ada aspek lain dikorban, terutama menyangkut integritas," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam pembahasan RUU Pemilukada yang ditargetkan rampung akhir 2013 ini, menurut Arif, DPR lebih mengutamakan mekanisme dan tata cara pengusungan calon. Yakni cara pengusungan calon oleh partai politik yang memiliki mekanisme kontrol yang kuat.

"Posisi atau jabatan memang harus seurut dengan ekperience dan pengetahuan. Tidak bisa dipaksa seseorang jadi pemimpin karena pengetahuan saja, tapi tak punya pengalaman. Enggak bisa mendadak dangdut," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement