Sabtu 12 Oct 2013 06:39 WIB

Pengamat: MK Direformasi, Bukan Dipangkas Kewenangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Pemilih Indonesia, Karyono Wibowo, berpendapat kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani kasus sengketa Pilkada tidak perlu dipangkas. Namun, dibutuhkan reformasi radikal pada struktur lembaga itu untuk menghapuskan kultur politik kotor di dalamnya.

"Yang perlu dicatat, kasus Akil Mochtar (hakim tersangka penyuapan,-red) ini lebih patut dilihat secara personal dia sendiri, bukan secara lembaga. Peran MK masih sangat penting," kata Karyono setelah acara diskusi di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Sebaliknya, Karyono menduga, wacana penghapusan wewenang MK terkait Pilkada ini gencar digembor-gemborkan karena memuat kepentingan politik elit tertentu. Dia juga melontarkan keraguan mengenai wacana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengusulkan penanganan sengketa pilkada dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri, untuk kapupaten dan kota dan Mahkamah Agung, untuk tingkat provinsi.

"Perlu ditanyakan lagi usulan Mendagri ini, apa ada konteks politik di sini. Kasus Akil perlu dilihat ke personalnya," katanya.

Akil Mochtar merupakan Ketua MK non-aktif yang ditetapkan tersangka penerima suap oleh KPK, terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Namun, pendapat Karyono tersebut, berbeda dengan pernyataan pakar hukum tata negara dan para elite politik. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), hendaknya turut mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), juga mengusulkan penghapusan ketentuan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah oleh MK, kemudian mendukung Mahkamah Agung yang mengadilinya, seperti termaktub dalam RUU tentang Pilkada. "Sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) pun dibatasi kewenangannya sabagaimana telah ditetapkan dalam konstitusi," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement