Jumat 11 Oct 2013 12:39 WIB

Sekjen MK Diperiksa KPK Soal Akil

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar saat memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar saat memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10).

 Janedjri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. "Diperiksa sebagai saksi untuk Pak Akil," kata Janedjri, sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta.

Ia datang sekitar pukul 09.30 WIB. Janedjri tidak banyak berkomentar terkait pemanggilannya sebagai saksi. Pun dengan kasus yang diduga melibatkan Akil.

KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan. Kasus itu diduga terkait dengan dua perkara sengketa Pemilukada yang bergulir di MK.

Perkara itu sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. KPK juga sudah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Pada Jumat ini, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan dan tersangka terkait kasus itu. Untuk pemeriksaan tersangka, KPK memanggil Akil dan juga advokat Susi Tur Andayani. Susi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pemilukada Lebak.

Sementara untuk pemeriksaan saksi, diantaranya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, Atut masih belum terlihat di gedung lembaga anti-korupsi itu.

KPK sudah melakukan pencegahan terhadap Atut. Pencegahan itu mulai berlaku pada 3 Oktober lalu untuk jangka waktu enam bulan. KPK melakukan pencegahan ini untuk memudahkan pemeriksaan jika membutuhkan keterangan dari Atut.

Diduga, Atut mempunyai informasi terkait kasus yang ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana. Tubagus menjadi tersangka terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement