Jumat 11 Oct 2013 11:25 WIB

Pembunuh Holly Sewa Kamar Atas Nama Surya Hakim

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Holly Angela Hayuk (37 tahun) mulai terungkap. Penyidik kini sudah menetapkan empat tersangka yang diduga melakukan pembunuhan.

Mereka adalah Elriski yang tewas lompat dari lantai 9, lalu S, L, dan satu orang DPO yang masih dirahasiakan inisialnya. Mereka pun diketahui telah menyewa sebuah kamar di lantai 6 untuk merencanakan pembunuhan itu. ''Ya disewa atas nama Surya Hakim,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (11/10).

Menurut Rikwanto, kamar yang bernomor 06BE tersebut sudah lunas dibayar untuk penyewaan enam bulan ke depan. Diketahui pula, empat orang tersebut sempat berpura-pura menjadi anak band dengan ditemukannya gitar listrik.

Sebelumnya, polisi melaporkan, Elriski tewas karena terpeleset ketika ingin melarikan diri dengan cara keluar dari balkon kamar Holly di lantai 9.

Sementara, S adalah ketua komplotan tersebut. L diduga orang yang berjaga di bawah untuk melihat keadaan. Untuk satu orang yang masih DPO, diduga berhasil turun melewati balkon menuju lantai 8 dengan memecahkan kaca kamar di lantai tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement