REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaaan terhadap sejumlah aset milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Belakangan muncul dugaan, harta sitaan itu bisa jadi merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Akil.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, mengatakan lembaganya akan mendukung setiap temuan KPK dalam kasus ini. Termasuk soal kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil.
“Yang punya data lengkap soal (TPPU) itu KPK. Tentu mereka punya alasan yang kuat karena sudah melakukan penelusuran. Kami mendukung saja,” ujar Yusuf, saat dihubungi, Rabu (9/10). Tidak hanya itu, kata dia lagi, PPATK bahkan akan menyiapkan ahli jika memang diminta dan dibutuhkan KPK.
Yusuf pun berharap agar semua pihak yang ikut menikmati hasil pencucian uang tersebut juga ikut bertanggung jawab. “Bila penyidikan terhadap Akil nantinya memang memenuhi unsur TPPU,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil mewah dalam penggeledahan di rumah pribadi Akil Mochtar, Selasa (8/10). Salah satu mobil mewah berjenis Mercedes Benz S350, diatasnamakan sopir Akil, Daryono. Selain mobil itu, tim penyidik KPK juga menyita dua mobil milik Akil lainnya, yakni Toyota Crown Athlete bernomor polisi B 1614 SCZ dan Audi Q5 bernopol B 234 KIL.
Rumah Akil yang digeledah tersebut terletak di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan pula surat berharga senilai lebih dari Rp 2 miliar, yang diduga juga berkaitan dengan kasus yang kini membelit Akil.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sangat mungkin bagi instansinya untuk menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).