Rabu 09 Oct 2013 16:26 WIB

Sidang MK Jangan Alihkan Proses Hukum Akil Mochtar

Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto mengatakan, sidang etika yang dilakukan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak boleh mengalihkan perhatian semua pihak dari proses hukum kasus dugaan gratifikasi Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Jangan sampai sidang etika yang dilakukan MK ini cenderung menjadi pengalih dari hal utama, yaitu penanganan kasus dugaan suap oleh AM (Akil Mochtar). Jangan sampai ini memberi pengaruh pada apa yang sedang dikerjakan KPK sekarang," kata Sidarto saat ditemui di Gedung Nusantara III di Jakarta, Rabu (9/10.

Menurutnya, sidang pelanggaran etika yang dilakukan majelis kehormatan MK terkait kasus Akil cenderung bersifat rancu dan belum tentu dapat memberi manfaat yang berarti bagi penanganan kasus dugaan gratifikasi itu. "Ada beberapa hal dari sidang etika MK ini yang agak sedikit rancu bagi apa yang sudah dilakukan KPK, apalagi kalau acara sidang itu harus sampai disiarkan secara 'live'," ujarnya.

Sidarto berpendapat, bila seorang aparat penegak hukum tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran hukum, maka hal utama yang selanjutnya harus diperhatikan adalah penanganan pelanggaran hukum itu, dan bukanlah penanganan pelanggaran etika oleh si aparat.

"Menurut saya, kalau orang sudah melakukan korupsi itu sudah pasti 'crime' (tindak kejahatan) tentu itu melanggar etika, tetapi kalau melanggar etika belum tentu melanggar hukum," katanya.

"Jadi, dalam hal ini AM kan sudah ditangani oleh KPK maka sidang pelanggaran etika yang digelar oleh majelis kehormatan MK itu saya nilai agak sedikit rancu."

Ia menilai sidang pelanggaran etika tersebut hanya bersifat sebagai pelengkap dan bukanlah penanganan yang utama bagi kasus AM. "Dengan tertangkap tangan seperti ini maka masalah penanganan pelanggaran etika itu tidak perlu dilakukan lagi dan itu (sidang majelis kehormatan MK) hanya bersifat melengkapi," tuturnya.

Karenanya, hal yang lebih penting untuk diperhatikan adalah penanganan kasus dugaan suap tersebut oleh KPK. Sidarto berharap semua pihak memberi kesempatan bagi KPK untuk dapat fokus pada penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Akil. "Korupsi itu pelanggaran pidana yang serius. Oleh sebab itu, saya berharap KPK dapat bekerja secara optimal untuk membongkar kasus ini," tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement