REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Gubernur–Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) sebagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masa kepemimpinan Akil Mochtar telah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel terkuras hampir mencapai Rp 100 miliar.
Putusan sela MK atas perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) kepala daerah yang mengharuskan dilaksanakan PSU di empat kabupaten dan satu kecamatan pada 4 September 2013 mengharus Pemerintah Provinsi Sumsel mengalokasikan anggaran Rp 96,5 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan PSU oleh KPUD sebesar Rp 42 miliar, Rp 40 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Rp16 miliar untuk Polri melakukan pengamanan dan untuk TNI Rp 500 juta.
Menurut pengamat Sosial Universitas Sriwijaya (Unsri) Alfitri, putusan MK yang memerintahkan PSU di Sumsel yang mengurasa dana sangat besar dari APBD Sumsel merupakan keputusan yang kurang bijak. “Kita lihat hasil PSU 4 September ternyata tak membawa perubahan signifikan.
Dia mengatakan, seharusnya majelis MK yang dipimpin Akil Mochtar meninjau seluruh aspek terlebih dahulu, aspek sosiologis dan aspek ekonomi keuangan daerah sebelum memutuskan PSU tersebut,” kata Alfitri.
Menurutnya, MK dalam mengambil keputusan tidak hanya mengacu pada pertimbangan hukum sebelum memutuskan pemungutan suara ulang (PSU). “Selain logika hukum, pertimbangan yang mengacu pada logika sosial dan ekonomi suatu daerah juga mesti menjadi perhatian. Jika dilakukan PSU akan banyak sekali implikasinya bagi daerah tersebut, apa lagi jika daerah itu APBD-nya tergolong kecil,” katanya.
Jika diputuskan PSU, maka keuangan daerah pasti tersedot, juga berimbas pada terbengkalainya sebagian dari program pembangunan daerah, karena dananya terpotong anggaran pelaksanaan pemilukada ulang. “Ke depan saya usulkan untuk anggaran PSU harus dibebankan saja kepada pasangan kandidat atau pemohon yang menuntut hasil pemilukada diulang,” kata Alfitri.
Setelah dilakukan PSU berdasarkan putusan MK atas gugatan pasangan Herman Deru–Maphilinda Boer, pasangan Alex Noerdin–Ishak Mekki tetap unggul. Pasangan Alex Noerdin–Ishak Mekki memperoleh 1.447.799 suara, Herman Deru– Maphilinda Boer memperoleh 1.389.169 suara. Kemudian dua pasangan Eddy Santana Putra-Anisja D Supriyanto memperoleh 507.149 dan pasangan Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Tohir memperoleh 341.278 suara.