Selasa 08 Oct 2013 22:38 WIB

Jimly: Tak Perlu Perppu Penyelamatan MK

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta kasus suap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar yang ditangkap KPK, harus dipisahkan dengan kelembagaannya.

Jadi, kata Jimly, harus segera dihilangkan hubungan pribadi dan lembaga. "Ini masalah kejahatan, tanggung jawab pribadi," ujar Jimly saat dihubungi ROL, di Jakarta, Selasa (8/10).

Jimly berkata tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) untuk menyelamatkan MK. "Seperti kasus Andi Malaranggeng di Kemenpora yang segera diputuskan hubungan lembaga dan orangnya. Selesai masalahnya," tutur Jimly.

"Saya," sambungnya, "khawatir jika Presiden SBY menerbitkan Perppu soal pengawasan KY (Komisi Yudisial) terhadap MK, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Karena putusan MK yang final dan mengikat itu ternyata bisa dimentahkan oleh perppu,"

Ia meminta semua pihak membaca kembali UUD 1945 sebelum mengeluarkan pernyataan atau memutuskan sesuatu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement