REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban parkir liar. Penertiban parkir liar ini tinggal menunggu Surat Keterangan dari Walikota Bekasi saja.
"Penertiban parkir liar ini sedang digodok bersama dengan dinas terkait. Tinggal menunggu SK saja. Apabila sudah keluar maka langsung kita lakukan penertiban," ungkap Kepala Dishub Kota Bekasi, Sopandi Budiman kepada Republika, Selasa (08/10).
Dia menjelaskan, dalam melakukan penertiban nanti, Dishub akan berkoordinasi dengan beberapa elemen terkait. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), sambungnya, Kepolisian Lalu Lintas, hingga dari pihak Kodim.
Sistem penertiban ini nantinya, lanjut Sopandi, sama seperti yang sebelumnya sering dilakukan. Bagi kendaraan yang diparkir sembarang tempat, sambungnya, akan dilakukan penggembokan roda kendaraan.
Hal ini menurut Sopandi, sebagai peringatan awal kepada pengendara mobil maupun motor. Apabila membandel, sambungnya, maka alternatif pencabutan pentil mobil baru akan dilakukan.
Sopandi menjelaskan, parkir liar terpantau banyak berada di jalan-jalan protokol Kota Bekasi. Dia menyatakan, banyak warga yang memarkirkan mobilnya di bahu-bahu jalan protokol di seluruh Kota Bekasi.
Sebab, minimnya lahan parkir, menjadi penyebab pengguna jalan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Sopandi menyebutkan, parkiran liar ini banyak ditemui di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, tepatnya di depan Samsat Kota Bekasi, dan di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Barat.
Tidak jarang parkir liar itu, sambungnya, menimbulkan kemacetan hingga ke perempatan Kayuringin. Selain di Jalan Ahmad Yani, lanjutnya, titik parkir liar juga berada di Jalan Mayor Hasibuan, Jalan Perjuangan, dan Jalan Haji Juanda.
Selain itu, Sopandi menambahkan titik parkir liar itu termasuk titik parkir sementara yang dilakukan oleh Angkutan Umum. "Seperti yang ada di Jalan Haji Juanda, depan Stasiun Bekasi. Banyak angkot yang menunggu penumpang di depan stasiun," katanya.
Kendati begitu, Sopandi mengaku telah menurunkan lebih dari separuh personelnya untuk menertibkan parkir liar, terutama yang ada di bahu jalan-jalan protokol. Saat ini, Dishub Kota Bekasi memiliki kurang lebih 450 personel. Dia menambahkan, sekarang titik parkir liar di Kota Bekasi ada lebih dari 20 titik.
Sopandi menambahkan, sudah berupaya semaksimal mungkin menertibkan parkir liar ini. Dia menjelaskan, penertiban parkir liar ini perlu adanya dukungan dari masyarakat.