Selasa 08 Oct 2013 16:11 WIB

Mahfud: Tidak jadi Soal ada Hakim MK dalam Majelis Kehormatan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan hakim konstitusi dalam komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai tidak perlu dipersoalkan.

“Karena perintah undang-undangnya memang seperti itu. Jadi tidak ada masalah,” kata mantan ketua MK, Mahfud MD, Selasa (8/10).

Ia menjelaskan, UU MK telah mengatur bahwa Majelis Kehormatan MK terdiri dari beberapa unsur yang salah satunya adalah hakim konstitusi. Karenanya, kata Mahfud lagi, hal ini tidak usah lagi dipertentangkan.

“Yang terpenting saat ini adalah bagaimana menyelamatkan MK dari keterpurukan,” ujarnya. Sebelumnya, keberadaan hakim konstitusi dalam komposisi Majelis Kehormatan MK menuai kritikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Ia beralasan, menjadi tidak etis bila hakim MK memeriksa rekannya sesama profesi. “Ini tidak benar. Semestinya Komisi Yudisial (KY) yang diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK,” tutur mantan menteri Hukum dan HAM itu beberapa waktu lalu.

Tidak itu saja, Yusril pun meminta supaya KY pun diberi wewenang merekomendasikan kepada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung untuk menarik hakim konstitusi yang melanggar kode etik. “Hal-hal seperti ini harusnya juga dimasukkan ke dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang—Red),” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement