REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berharap perlunya penyelamatan cepat integritas Mahkamah Konstitusi (MK), setelah terjadi kasus suap tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rilisnya, KAMMI meminta perlunya pengawasan yang ketat terhadap hakim-hakim MK. "KAMMI merekomendasikan kepada presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membuat lembaga eksternal baru, berfungsi mengawasi kinerja hakim MK," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arif Susanto, Selasa (8/10).
Pihaknya menilai, pengawasan Hakim MK dan Penegakan Kode Etik Hakim harus menjadi prioritas langkah untuk menyelamatkan integritas kelembagaan MK. "Kekuasaan Kehakiman semestinya adalah kekuasaan yang independen dari intervensi kekuasaan manapun," terangnya.
Menurut dia, Hakim MK seharusnya memiliki integritas dan independensi dari intervensi siapapun, terutama para politisi. Oleh sebab itu, KAMMI merekomendasikan untuk segera meninjau ulang komposisi Hakim dengan latar belakang partai politik.
Dia menjelaskan, cara yang bisa dilakukan adalah dengan segera menyusun Perppu yang melarang Hakim MK memiliki latar belakang sebagai politisi partai politik.
Selain itu, KAMMI merekomendasikan untuk menambah kuota bagi para Hakim dengan berlatar belakang yang professional dan akademisi agar independensi MK dapat tetap terjaga.