Selasa 08 Oct 2013 14:04 WIB

Pengacara: Chairunnisa Akui Berikan Suap Meski Belum Sampai ke Akil

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap salah satu penerima suap dalam kasus sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairunnisa pada Selasa (8/10) ini.

Chairunnisa tak membantah telah memberikan uang suap meski belum sampai ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

"Kita tidak bisa mengelak bahwa ada suatu peristiwa pidana yang dialami klien saya," kata kuasa hukum Chairun Nisa, Farid Hasbi yang ditemui dalam mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Farid menjelaskan, kliennya tidak mengelak telah memberikan uang suap kepada Akil Mochtar sehingga memang harus dilakukan suatu proses hukum yang berlaku. Meski memang ada konstruksi kejadian yang harus dilakukan pendampingan dan konsultasi dengan kliennya.

Mengenai Akil yang terus membantah dan menyangkal telah menerima suap, menurutnya hal itu merupakan kewenangan dan hak Akil. Ia menilai, uang suap itu memang belum sampai kepada Akil karena uangnya masih berada di tangan pengusaha, Cornelis Nalau.

"Menurut saya itu belum, karena itu dibawa oleh si Cornelis dan ditempatkan di kantor Cornelis sehingga sifatnya klien saya hanya membantu," jelas Farid.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait penanganan sengketa pilkada di daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga orang yaitu Ketua MK yang sudah dinonaktifkan Akil Mochtar, anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau ditangkap di rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) malam.

Dalam penangkapan ini, tim KPK menyita uang dalam bentuk Dolar AS dan Dolar Singapura senilai Rp 3 miliar yang diduga uang suap untuk Akil terkait penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalteng. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan bawahannya, Dhani juga ditangkap di Hotel Red Top, Jakarta Pusat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement