REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan mendata ulang 400 hektaer tanah kas desa (TKD) milik pemerintah setempat. Keberadaan TKD tersebar di seluruh wilayah desa di Kabupaten Bekasi.
Pendataan ulang tersebut dilakukan dengan cara mengukur kembali tanah kas desa. Hasil yang diperoleh akan dimasukkan ke dalam data Komputerisasi Kantor Pertanahan. Data itu terhubung dengan kantor pusat, wilayah, dan kantor pertanahan di daerah.
''Ini dilakukan untuk mengamankan tanah kas desa. Jadi kalau nanti ada yang memohon untuk pembuatan sertifikat, ketahuan itu tanah kas desa atau bukan,'' ujar Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan A Dachri, Senin (7/10).
Terkait adanya pihak swasta yang mengklaim berhak atas TKD, lanjut Dirwan, BPN Kabupaten Bekasi akan segera menyelesaikan masalah tersebut. Penyelesaian dilakukan dengan cara mengkroscek data yang dimiliki Pemkab Bekasi dengan data milik pengembang.
''Kalaupun nanti bila ada proses tukar menukar tanah kas desa. Itu harus seizin gubernur,'' tuturnya.