REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang disiapkan Presiden SBY untuk menyelamatkan MK tak hanya inkonstitusional, namun juga kental dengan nuansa politik.
Apalagi, menurut Jimly, Perppu tersebut dikeluarkan tanpa meminta pendapat dan pertimbangan dari MK sendiri.
''MK tidak diajak tapi mengajak lembaga tinggi negara lain yang tidak ada kepentingannya. Inikan seolah-olah negara mengadili MK. Tidak ada urusannya lembaga tinggi negara itu mengurusi penyelesaian kasus MK. Ini jelas negara berusaha mengebiri dan mempereteli kekuasaan MK,'' jelasnya.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini, pemerintah sebaiknya segera membuat UU yang mengatur MK.
''Sambil menunggu, delapan hakim MK yang ada tetap bekerja, wakil ketua MK mengambil alih posisi Ketua MK, tujuh hakim lainnya fokus pada subtansi perkara. Jadi MK tetap bekerja tanpa harus dikeluarkan Perppu,'' jelas Jimly.