REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) merosot drastis pascapenangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/10) lalu. Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini mengungkap, hanya 28 persen masyarakat Indonesia yang masih percaya pada MK. “Sementara mayoritas publik, yaitu 66,5 persen, mengaku tidak lagi percaya pada lembaga peradilan tersebut,” tutur peneliti LSI Ade Mulyana di Jakarta, Ahad (6/10).
Ia mengatakan, ini adalah kali pertamanya kepercayaan terhadap MK berada pada titik nadir, tepat 10 tahun setelah lembaga ini didirikan pada 2003. Padahal, sebelum terjadinya 'malapetaka Akil', kepercayaan masyarakat terhadap MK di tahun-tahun sebelumnya rata-rata selalu berada di atas 60 persen.
LSI, kata Ade, pernah menanyakan pertanyaan yang sama sepanjang 2010-2013. Hasilnya, pada survei Oktober 2010, kepercayaan publik terhadap MK sebesar 63,7 persen. Tahun berikutnya, sebanyak 61,5 persen masyarakat masih percaya dengan kredibilitas institusi ini. Bahkan, survei yang dilakukan LSI pada Maret 2013 menunjukkan, kepercayaan publik terhadap MK mencapai 65,5 persen. “Artinya, hanya dalam tempo tujuh bulan, trust masyarakat terhadap MK merosot hingga 37 persen,” imbuh Ade.
Survei LSI kali ini dilaksanakan di 33 provinsi di Indonesia pada 4-5 Oktober lalu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah multistage random sampling yang melibatkan 1.200 responden. Sementara margin of error survei ini sebesar lebih kurang 2,9 persen.Menurut Ade, temuan ini layak membuat semua elemen bangsa merasa prihatin. Bagaimana tidak, selama ini MK dipandang sebagai lembaga sakral yang menjadi garda terkahir penegakan demokrasi di Indonesia. “Dan, hanya butuh seorang Akil Mochtar untuk merobohkan MK dalam sehari,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus Akil ternyata juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap hakim-hakim konstitusi lainnya. Kini, publik menilai hakim-hakim di MK tidak berbeda dengan hakim-hakim peradilan lainnya yang diopinikan rawan korupsi. Hanya 19,91 persen publik yang menilai hakim MK lebih bersih dari hakim-hakim di lembaga peradilan lainnya. Sementara, 72,69 persen menilai hakim-hakim MK punya kelakuan sama, yaitu rentan korup dan dan minim integritas.