Sabtu 05 Oct 2013 22:29 WIB

Tak Mengapa Mantan Politikus Jadi Hakim Konstitusi, tapi...

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
Hakim Konstitusi Aqil Mochtar (kiri)
Foto: www.aqilmochtar.com
Hakim Konstitusi Aqil Mochtar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran hakim konstitusi berlatar belakang partai politik tidak dipermasalahkan Pakar hukum tata negara, Saldi Isra.

"Kalau ada orang parpol sebenarnya tidak apa-apa. Dulu ketika Mahfud MD, itu nyaman saja. Namun bisa saja ke depan ada pemikiran untuk meninjau hal seperti itu. Ini untuk membuat kenyamanan tadi. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan," tutur Saldi saat berbincang dengan ROL.

Saldi mengatakan, hakim yang pernah berkecimpung dalam parpol, termasuk yang baru saja berhenti, bisa saja menimbulkan ketikdaknyamanan. "Karena itu, bisa saja sistemnya harus diperkuat ke depan. Persyaratan harus diperketat," sebutnya.

Karena, kata Saldi, jika ada mantan politikus kemudian menangani perkara yang terkait partai, itu membuat tidak nyaman. "Mana yang akan Anda pilih, apakah ditangani orang parpol atau bukan. Tentu yang bukan bekas orang parpol akaan bisa membuat lebih nyaman. "Meskipun, belum tentu juga orang yang bukan dari parpol itu tidak menyalahgunakan kewenangannya," kata Saldi mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement