Sabtu 05 Oct 2013 15:09 WIB

Penangkapan Akil Mochtar Momentum Kembalikan Kewenangan KY

Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan Ketua MK, Akil Mocthar harus menjadi momentum mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim MK.

"Tidak pernah dibenarkan dalam demokrasi konstitusional hadir lembaga negara yang 'superbody', lebih 'supreme' dari yang lain dan tanpa kontrol," kata Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Sabtu (5/10).

Menurut Hendardi, desain kelembagaan MK yang tanpa pengawasan, memang salah satu bentuk anomali demokrasi konstitusional yang mensyaratkan ruang kontrol dan keseimbangan (check and balances), satu lembaga dengan lembaga yang lain.

Karenanya, kehadiran KY dengan kewenangan pengawasan terhadap hakim konstitusi semestinya dipandang sebagai bentuk perwujudan 'check and balances'.

Apalagi, perlahan namun sistematis, Mahkamah Konstitusi sedang mengalami erosi (pengikisan) integritas dan kewibawaan akibat pola rekrutmen hakim yang tidak transparan dan akuntabel serta standar kenegarawanan yang 'absurd'.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement