Jumat 04 Oct 2013 20:39 WIB

Majelis Kehormatan Akan Periksa Internal MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membentuk Majelis Kehormatan. Majelis yang beranggotakan lima orang itu nantinya akan menelusuri persoalan etik Ketua MK Akil Mochtar.

Majelis Kehormatan itu berisikan hakim konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan hakim konstitusi Mahfud MD, dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Dalam rapat perdana, Jumat (4/10), Harjono terpilih sebagai ketua merangkap anggota. Sementara Hikmahanto menjadi sekretaris majelis. "Ketua akan mengorganisir kegiatan Majelis Kehormatan," kata Harjono, selepas rapat tertutup di Gedung MK.

Harjono mengatakan, Majelis Kehormatan berfungsi untuk menjalankan pemeriksaan ada tidaknya pelanggaran kode etik. Landasan kerja dari majelis ini adalah Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Harjono mengatakan, semua anggota majelis harus terlebih dulu memahami isi dari peraturan MK tersebut. "Ini ukuran anggota Majelis Kehormatan untuk melakukan fungsi pemeriksaan terhadap ketua MK," kata dia.

Dalam peraturan MK yang disebut Sapta Karsa Hutama itu berisikan beberapa prinsip. Prinsip itu independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan.

Harjono mengatakan, ketentuan dalam peraturan MK itu yang akan digunakan untuk memastikan hakim konstitusi melanggar kode etik atau tidak. 

Menurutnya, majelis akan mulai bekerja pada Senin (7/10). Ia mengatakan, majelis akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan untuk mengumpulkan informasi terkait Akil.

Dia menjelaskan, majelis akan terlebih dulu meminta keterangan dari internal MK. "Nanti akan digunakan sebagai petunjuk ada tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku terkait Akil," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement