REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain statusnya dalam DCT, DPP Golkar juga akan mengevaluasi posisi Chairunnisa sebagai fungsionaris partai dan keberadaannya di DPR. Saat ini, anggota Komisi II DPR tersebut menjabat Wasekjen DPP Partai Golkar.
Dikhawatirkan Chairunnisa akan mengalami kesulitan karena melakukan tugas di DPR sembari menghadapi persoalan hukum dengan KPK.
Sebagaimana terjadi dengan kader Golkar lain, anggota DPR aktif yang tersangkut kasus hukum diminta untuk vakum. Agar tugas-tugas di DPR tidak terganggu. "Jadi berhenti sebagai anggota DPR. Golkar sedang bicarakan hal itu," jelas Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari, Jumat (4/10).
PP Partai Golkar juga mempertimbangkan pencoretan Chairunnisa dari daftar calon tetap (DCT) DPR. Meski secara legal formal dari aspek hukum caleg petahanan dari Dapil Kalimantan Tengah itu masih memenuhi syarat.
"Jangankan tersangka, terlapor di KPK saja sudah dipandang negatif oleh masyarakat. DPP pasti akan sangat mempertimbangkan keinginan masyarakat," ujar wakil ketua MPR tersebut.