Jumat 04 Oct 2013 18:31 WIB

Harjono Ketua Majelis Kehormatan MK

 Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono dengan didampingi Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana selaku sekretaris.

"Tugas pertama Majelis Kehormatan MK adalah memilih ketua dan sekretaris, dan sudah kami lakukan. Dari proses pemilihan ternyata saya dipercaya untuk menjalankan fungsi sebagai ketua, dengan sekretaris pak Hikmahanto Juwana yang akan mendampingi saya," kata Hakim Konstitusi Harjono seusai melakukan pertemuan dengan seluruh anggota Majelis Kehormatan MK, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Majelis Kehormatan MK beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, serta guru besar UI Hikmahanto Juwana.

Harjono mengatakan tugasnya sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK adalah mengorganisasi kegiatan-kegiatan majelis, dan tidak ada hak-hak prerogatif yang akan dimilikinya karena dirinya juga merangkap sebagai anggota.

Dia menjelaskan dalam diskusi yang telah dilakukan Majelis Kehormatan, disepakati bahwa tugas majelis memeriksa Akil Mochtar secara kode etik kehakiman, dibatasi maksimal 90 hari untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Pemeriksaan akan dilakukan terlebih dulu terhadap orang dekat Akil Mochtar di lingkungan Mahkamah Konstitusi, serta pemeriksaan secara internal lainnya.

Selanjutnya Majelis Kehormatan MK akan memeriksa Akil Mochtar secara langsung, dalam kapasitas hak yang bersangkutan untuk memberikan jawaban.

"Tapi tentu dalam memeriksa pak Akil kami tidak bisa semaunya karena pak Akil saat ini sudah di KPK. Nanti saya dan pak Hikmahanto yang akan melakukan koordinasi dengan KPK. Yang jelas seluruh perkembangan pemeriksaan akan kami sampaikan kepada media massa," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement