Jumat 04 Oct 2013 12:06 WIB

KPK Telusuri Kasus Sengketa Daerah Lain yang Pernah Ditangani Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Aksi Akil Mochtar menampar wartawan salah satu media cetak nasional usai diwawancara di depan kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10) malam
Foto: Ist
Aksi Akil Mochtar menampar wartawan salah satu media cetak nasional usai diwawancara di depan kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mendalami pengembangan kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah-daerah yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Hal ini seiring dengan penyidikan KPK yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Akil.

"Proses nantinya ada pengembangan ke pilkada lain tergantung dari penyidik dalam kaitan penyidikan yang dilakukan. Kedua, kalau ada info dan data yang masyarakat ketahui yang ada indikasi pilkada yang berperkara di MK bisa disampaikan ke KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (4/10) dini hari.

Johan menjelaskan dalam proses penyidikan ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dengan kasus suap Akil Mochtar dalam sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Di antaranya yaitu rumah dinas Akil yang berada di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik telah menemukan uang sejumlah Rp 2,7 miliar yang ditempatkan dalam dua tas koper. Kemudian sejumlah dokumen disita dari lokasi penggeledahan lain yaitu di rumah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan serta kantor Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar di Gedung DPR.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kakak dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga kakak dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober 2013. Atut dicegah untuk enam bulan ke depan agar dapat dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK terkait kasus yang menjerat adiknya itu.

Wawan yang juga merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjadi tersangka pemberi suap kepada Akil Muchtar terkait sengketa pilkada di Kabupaten Lebak. Tim penyidik KPK juga memasang garis polisi terhadap sejumlah mobil mewah di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement