Jumat 04 Oct 2013 09:01 WIB

Hakim Korupsi Layak Dihukum Mati

 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Hakim pelaku korupsi, termasuk penerima suap, dinilai layak mendapat hukuman mati.

Anggota DPRD dari Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengaku tidak terkejut dengan penangkapan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar. Sebab, sebagai politikus daerah yang beberapa kali mengikuti persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK, mengakui nuansa ketidak nyamanan bagi para pencari keadilan.

"Beberapa kasus Pilkada diputus dengan keputusan yang tidak berpihak pada fakta kebenaran," Ujar politikus dari PAN ini.

Sehingga ia menilai, tertangkap tangannya Akil menjadi pembenaran terhadap apa yang dirasakan selama ini. Umar mengatakan, hakim yang seharusnya mampu menegakkan kebenaran justru tergoda dengan rupiah, sehingga layak dihukum seberat-beratnya.

Menghadapi gugatan Pilkada Gorontalo Utara, Umar berharap, kelembagaan MK sudah dibersihkan dari mafia peradilan. Sehingga sidang dan putusan yang akan dihasilkan, benar-benar sesuai data dan fakta lapangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement