Jumat 04 Oct 2013 01:00 WIB

MK Diminta Tak Ikut Memutus Perkara Pilkada

 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menuturkan, sebaiknya MK tidak terlibat dalam membuat keputusan soal politik praktis.

Keterlibatan MK dalam memutus satu perkara pemilihan kepala daerah sangat rawan terhadap godaan korupsi.

"Saya tidak heran kalau pada akhirnya Ketua MK, Akil Mochtar menjadi sasaran KPK karena lembaga itu masuk ke ranah politik praktis," kata Pramono dalam satu diskusi dengan tema 'Kerja sama Parlemen Asia Tenggara untuk Pemberantasan Korupsi (SEAPAC)' di Gedung DPR, Kamis (3/10).

Menurutnya, MK cukup mengurus soal konstitusi saja, sedangkan soal sengketa pemilu cukup sampai di Mahkamah Agung saja sehingga MK tidak bersinggungan dengan politik.

Namun Pramono mempertanyakan mengapa Akil tidak dijadikan tersangka secepatnya dan harus menunggu waktu 24 jam sebagai batas waktu untuk menentukan statusnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement