Kamis 03 Oct 2013 21:40 WIB

KPK Telah Cegah Satu Orang Terkait Kasus Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam penanganan kasus sengketa pilkada di dua daerah yaitu di Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Lebak (Banten).

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap satu orang terkait kasus ini. "KPK telah mengirim surat cegah ke imigrasi atas nama satu orang, bukan hakim (MK)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui usai jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Bambang menambahkan surat permohonan pencegahan ini sudah dikirimkan ke imigrasi pada Kamis (3/10). Namun ia belum mau mengungkapkan siapa orang yang telah diajukan pencegahan ini.

Ia berkelit pencegahan ini belum pasti karena baru dikirim ke imigrasi. Ia berjanji akan mengungkap orang yang dicegah ini pada Jumat (4/10) setelah pihak imigrasi mengkonfirmasi dan menyetujui permintaan cegah dari KPK. "Saya janji besok akan dikasih tahu siapa yang diajukan pencegahan," kelitnya.

Saat ditanya apakah orang yang diajukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK ini adalah isteri dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana yang juga merupakan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, ia tidak menjawabnya. Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan kalau Airin malah sedang berada di Amerika Serikat. "Setahu saya Isteri TCW tidak sedang di sini, malah lagi di Amerika Serikat (AS)," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement