REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akan menindak tegas kendaraan yang kedapatan parkir di sembarang tempat. Sanksi yang diberikan bukan hanya menilang pengemudi, tapi juga mengempesi ban kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi mengatakan, masyarakat harus diberikan sanksi moral, bukan hanya sekedar tilang. Sebab, keberadaan parkir liar semakin memperkeruh kondisi lalu lintas yang ruas jalannya sempit.
"Kadang-kadang saat mau ditilang, mereka malah sembunyi. Itu kan bikin susah petugas, akhirnya kita gembosi saja bannya," kata Eddi kepada Republika usai menghadiri Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Kementerian Perhubungan 2013 di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (3/10).
Dia menyebutkan, ada aturan yang mengatur tindakan tersebut yakni Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang pemindahan kendaraan, dan nomor 10 tahun 2001 tentang fungsi jalan. Bahkan, kalau ada warga yang menuntut, justru akan ditilang.
Menurut dia, petugas lapangan tidak serta merta mengempesi kendaraan tersebut, karena tentunnya akan melewati sejumlah prosedur. Seperti mencari pemilik kendaraan, bila tidak ditemukan, maka diumumkan lewat pengeras suara.
"Tapi kalau tidak keluar juga, maka langkah terakhir, pentilnya akan kami cabut," ujarnya.
Mengenai pilihan mencabut pentil, kata Eddi, pihaknya tidak mungkin menderek kendaraan yang remnya terpasang. Maka, satu-satunya pilihan membuat pengemudi tersebut jera adalah mengembosi ban kendaraannya.
Dia menambahkan, ketersediaan lahan parkir di Surabaya tergolong cukup. Hampir setiap tempat atau lokasi perbelanjaan memiliki kantung parkirnya sendiri. Menurutnya, parkir liar hanya disebabkan oleh faktor masa bodoh masyarakat.
"Kalau ada toko atau restoran yang berada di pinggir jalan dan tidak menyediakan kantung parkir, harus dipertanyakan izinnya," katanya.
Eddi mengatakan, upaya ini sudah dilakukan sejak lama, bukan karena kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar. Cara ini, menurutnya, terbukti efektif menimbulkan efek jera ketimbang hanya sanksi tilang.