Kamis 03 Oct 2013 15:57 WIB

KPK Akui Tangkap Tangan Suami Walkot Tangsel

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangsel  Airin Rachmi Diany.
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya menangkap dua orang lagi dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Kamis (3/10) dini hari.

Salah satunya yaitu suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan juga adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW). "Memang ada penangkapan lain yang juga berkaitan dengan AM (Akil Mochtar) yang telah diamankan KPK pada Kamis (3/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB yaitu TCW dan S (Susi)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Johan memaparkan penangkapan terhadap dua orang ini merupakan pengembangan dari penangkapan Akil Mochtar di kediamannya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan bersama anggota DPR Chaerun Nisa dan pengusaha Cornelis. Setelah penangkapan itu, tim KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana dan Susi di dua lokasi terpisah.

Tubagus Chaeri Wardana ditangkap di sebuah rumah di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Susi ditangkap di Lebak, Banten.

Penangkapan dua orang ini berbeda dengan penangkapan lima orang sebelumnya yang berkaitan dengan kasus sengketa pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Kalau TCW dan S ini diduga berkaitan dengan pemilukada di Lebak," kata Johan menjelaskan.

Sebelumnya KPK telah menangkap lima orang yang diduga pemberian uang terkait kasus sengketa pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng kepada Ketua MK, Akil Mochtar.

Selain tiga lainnya ditangkap di rumah Akil, dua orang lainnya ditangkap di Hotel Red Top, Jakarta Pusat yaitu Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Dhani, diduga bawahannya di Pemkab Gunung Mas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement