Kamis 03 Oct 2013 11:05 WIB

Jimly: Usulkan Segera Pemecatan Akil kepada Presiden

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar usai sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akil Mochtar diusulkan segera diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menyusul penangkapannya oleh KPK karena terlibat kasus suap, Rabu (2/10) malam WIB.

Mantan ketua MK, Jimly Ashiddiqqie mengatakan, kenapa harus berbelit-belit dan berlama-lama, segera majelis kehormatan MK usulkan ke Presiden untuk memecat Akil.

''Akil tertangkap tangan jadi tidak perlu menunggu statusnya tersangka, kelamaan,'' ujar Jimly melalui pesan singkatnya kepada ROL, Kamis (3/10).

Sebelumnya KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lima pelaku dugaan suap, Rabu (2/10) malam. Pelaku ditangkap di kawasan perumahan dinas menteri, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dugaan ini menyusul datangnya lima mobil penyidik KPK yang menggelandang sekitar lima orang pada pukul 21.50 WIB. Beberapa tim penyidik datang dengan mobil berlainan. Salah satu mobil adalah Avanza silver B 1811 UFU yang terlihat membawa seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna putih dan kaca mata. Diduga kuat pria itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Satu lainnya diketahui anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement