REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK tidak hanya menyita uang dalam bentuk dolar Singapura saat menangkap Ketua MK, Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam WIB. KPK ternyata juga menyita uang dalam bentuk dolar AS.
"Ada juga yang disita dalam bentuk dolar AS. Tapi yang ini belum jelas berapa jumlahnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi ROL, Kamis (3/10).
Johan menjelaskan, uang dalam bentuk dolar Singapura dan Dolar AS ini diberikan anggota DPR Chairunnisa (CHN) dan seorang pengusaha, Cornelius (CN) kepada Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra Nomor VII, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) malam.
Tiga orang ini berikut uangnya dibawa sebagai barang bukti dalam pemeriksaan selama 1x24 jam di Gedung KPK. Johan menjelaskan, uang dalam bentuk dolar Singapura sudah dihitung KPK dan berjumlah sekitar Rp 3 miliar. Sedangkan uang dalam bentuk dolar AS masih dalam penghitungan tim KPK.
Dari pemeriksaan singkat, uang pemberian kepada Akil ini diduga terkait dengan sengketa Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Tim KPK pun langsung bergerak menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Dhani yang diduga bawahannya di Pemkab Gunung Mas.
"Masyarakat jangan pesimis terhadap proses pengadilan dengan penangkapan ini. Karena ini hanya oknum saja," jelas Johan.
KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang kepada Ketua MK Akil Mochtar pada Senin (30/9) lalu dari masyarakat. Informasi yang diperoleh, comitment fee dalam perkara ini diduga lebih dari Rp 3 miliar.