Kamis 03 Oct 2013 09:30 WIB

Jimly Ashiddiqie: Perbuatan Akil Mochtar Memalukan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Akil Mochtar
Foto: Antara
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jimly Ashiddiqie mengaku mendapat kabar penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK semalam. Penangkapan Akil diduga terkait suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Saya mendapat kabar ini semalam, banyak sms memberi tahu saya. Tentu saya seperti disambar petir. Perbuatan Akil sangat memalukan," ujar Jimly dalam pesan singkatnya kepada ROL, Kamis (3/10).

Mantan ketua MK ini mengaku sedih, lembaga hukum negara yang dipandang masyarakat bersih dan memiliki wibawa kini tercoreng sudah. "KPK harus menuntut pidana mati buat Akil. Walaupun di Undang-Undang (UU) tidak ada soal tuntutan mati, tapi penuntut boleh minta ke hakim. Nanti serahkan kepada hakim kebijaksanaannya," tutur Jimly.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), MK adalah lembaga hukum, tentu hukuman harus maksimal bagi hakim yang melakukan pidana korupsi.

"Ketua MK itu jabatan paling tinggi, pidana mati akan memberi efek jera. Nanti serahkan pada hakim, mau dipenuhi atau tidak," katanya seraya berharap masyarakat tetap percaya dengan hukum dan keberadaan MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement