REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Konstitusi (MK), Jimly Ashiddiqie sangat emosional menanggapi penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Akil ditangkap di kediamannya di kompleks menteri, Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB. "Akil selaku pimpinan tertinggi hukum layak dituntut maksimal yakni hukum mati," kata Jimly dalam pesan singkatnya kepada ROL, Kamis (3/10).
Sebelumnya KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lima pelaku dugaan suap, Rabu (2/10) malam. Pelaku ditangkap di kawasan perumahan dinas menteri, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dugaan ini menyusul datangnya lima mobil penyidik KPK yang menggelandang sekitar lima orang pada pukul 21.50 WIB. Beberapa tim penyidik datang dengan mobil berlainan. Salah satu mobil adalah Avanza silver B 1811 UFU yang terlihat membawa seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna putih dan kaca mata. Diduga kuat pria itu adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Satu lainnya diketahui anggota DPR dari Fraksi Golkar berinisial CN.