Kamis 03 Oct 2013 06:15 WIB

Mahfud MD: Kalau Sudah Tertangkap KPK, Mengaku Saja

Former chief justice of Constitutional Court, Mahfud MD (center) deliver his message during a farewell at Constitutional Court office in Jakarta on April 1.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Former chief justice of Constitutional Court, Mahfud MD (center) deliver his message during a farewell at Constitutional Court office in Jakarta on April 1.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar direspons banyak kalangan. Tidak terkecuali, mantan ketua MK Mohammad Mahfud MD. 

Lewat akun twitter nya di @mohmahfudmd, mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkicau soal Akil yang ditangkap tangan. "Saya tetap yakin lebih dari 90 persen bahwa kalau sudah tertangkap tangan oleh KPK sebaiknya mengakui saja karena KPK pasti punya bukti yang selalu dibeber."

Akil ditangkap tangan oleh KPK semalam di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK melakukan OTT di Komplek Widya Chandra Jakarta saat tiga orang baru saja serah terima sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura senilai hingga Rp 3 miliar.

Tiga orang yang ditangkap di Kompleks Widya Chandra adalah inisial AM, CHN, CN. Johan menyebut serah terima uang ini diduga terkait sengketa Pilkada di sebuah kabupaten di Kalimantan. "AM dari Mahkamah Konstitusi, CHN anggota DPR dan CN seorang pengusaha," ujar Johan, Rabu (2/10) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement