Kamis 03 Oct 2013 05:38 WIB

Akil Ditangkap, Hakim MK Minta Maaf

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Harjono menilai penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan mempunyai dampak besar. Terutama pada kepercayaan terhadap MK.

"Kita juga sudah membayangkan mempunyai efek sangat besar terutama kepercayaan pada MK," kata Harjono, di Gedung MK, Kamis (3/10) dini hari WIB. Ia mengatakan, penangkapan Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berimbas pada institusi. Apalagi mengingat posisi Akil sebagai ketua MK.

Harjono juga mengatakan, penangkapan Akil bukan hanya bisa memengaruhi kepercayaan di dalam negeri. Penilaian terhadap MK juga bisa datang dari luar negeri. "Kalau anda mengikuti tulisan-tulisan, kita dapat apresiasi besar di luar negeri. (Kejadian) ini menjadi tantangan kita," kata dia.

Dengan adanya penangkapan terhadap Akil, Harjono mengatakan, memberikan beban tersendiri bagi hakim konstitusi lainnya. Ia mengatakan, kedelapan hakim konstitusi harus bisa mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Hal ini, menurut dia, menjadi tugas berat. "Mohon maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia. Tapi tolong, beri kepercayaan pada kami berdelapan ini," ujar dia. 

KPK menangkap Akil pada Rabu (2/10) sekitar Pukul 22.00 WIB di kediamannya Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Di lokasi yang sama, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN dan satu orang lainnya berinisial CH yang diduga pengusaha. Di tempat lain, petugas KPK juga menangkap dua orang lain, yaiut HB yang disebut mnenjabat sebagai kepala daerah dan satu orang lainnya berinisial DH. 

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dari kediaman di Widya Chandra. Berdasarkan informasi sementara, jumlahnya sekitar Rp 2-3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement