Rabu 02 Oct 2013 22:09 WIB

Selain Senpi, Polri juga Awasi Peredaran Air Softgun

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Air Soft Gun (ilustrasi)
Foto: HOBBYTRON.COM
Air Soft Gun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri tengah giat melakukan pengawasan peredaran senjata api (senpi). Maraknya, penembakan belakangan ini, disadari Polri adalah buah dari peredaran senpi yang bebas.

 

Tetapi ternyata Polri tak hanya memandang senpi sebagai ancaman. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2012, air soft gun, juga dikategorikan sebagai senjata yang perlu diawasi.

 

"Soft gun itu bagian dari senpi, jadi seharusnya dilarang masuk dalam Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2012," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komjen Suparni Parto, di Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (2/10).

 

Suparni mengatakan, permasalahan beredarnya airsoft gun sebetulnya masih menjadi polemik. Di satu sisi Polri mengkhawatirkan ancaman senjata tersebut. Namun di sisi lain masuknya air soft gun ke Indonesia sangat deras. Hal itu terjadi karena menurutnya pihak Bea dan Cukai tidak mengakategorikannya sebagai senjata. "Saat masuk, airsoft gun digolongkan sebagai toys (mainan) jadi luput," ujar dia.

 

Untuk itu, katanya, jajaran Polri akan segera melakukan diskusi dengan pihak Bea dan Cukai. Nantinya, kata dia, mereka akan membahas revisi dari aturan yang ada untuk dengan tepat mengategorikan air soft gun.

 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sepakat dengan Polri. Untuk meminimalisir kejahatan penembakan, peredaran senpi harus sigap dihentikan.

 

Selain peredaran senpi, Kompolnas juga meminta agar peredaran air soft gun turut diawasi. Mereka menyoroti pihak Bea dan Cukai yang masih mengategorikan airsoft gun sebagai mainan. "Bea cukai harus memberikan aturan cukup senpi-senpi sejenis tidak mudah masuk indonesia," kata Komisioner Kompolnas M Nasser.

 

Saat dikonfirmasi Kasubdit Humas Kantor Pusat Bea dan Cukai, Haryo Limasetyo, belum dapat dimintai keterangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement