REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, diminta segera melunasi pembayaran hutang total Rp 111 miliar kepada 35 rumah sakit yang bekerja sama dalam pelayanan pengobatan gratis untuk masyarakat.
"Setelah APBD Perubahan disahkan, maka DPRD minta kepada pemkot untuk segera melunasi hutang kepada RS itu," kata Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Eddy Ham di Tangerang, Rabu.
Dikatakan bahwa total hutang Pemkot Tangerang kepada 35 rumah sakit tersebut hingga 26 September mencapai sebesar Rp 111 Miliar. Oleh karena itu, kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar secepatnya melaksanakan kegiatan secara cepat dan tepat mengingat waktu yang tersedia cukup singkat.
"Mengingat waktu yang sangat terbatas, maka agar penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara maksimal dan tepat sasaran," kata Eddy Ham.
Plt Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, juga minta kepada dinas/instansi segera melakukan berbagai kegiatan terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemkot Tangerang memberikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD yang telah bersinergi melakukan pembahasan dan kajian terhadap APBD Perubahan untuk kepentingan masyarakat. "Semoga sinergisitas ini dapat membantu dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Tangerang," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD pada hari Senin (30/9) melakukan penandatanganan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD perubahan Tahun Anggaran 2013 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
APBD Perubahan ini mengalami kenaikan sebesar 7,22 persen dari APBD murni 2013 dari sebesar Rp 2.282.982.000.000 menjadi Rp 2.447.714.000.000.
Sebelumnya, terdapat enam RS yang telah membatasi pelayanan kesehatan berobat gratis untuk warga Kota Tangerang yakni RS Sitanala, RS Hermina, RS Mayapada, RSUD Kabupaten Tangerang, RS Dinda dan RS Medika Lestari.
Alasan pembatasan tersebut dikarenakan jumlah tagihan yang semakin besar dan belum dibayar oleh Pemkot Tangerang.