Senin 30 Sep 2013 21:24 WIB

Penangguhan Hukuman Wilfrida, Kesempatan Indonesia Optimalkan Bantuan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, adanya penangguhan terhadap keputusan hukuman mati kepada Wilfrida harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Ini merupakan kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah Indonesia untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida.

"Saya mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida. Ini kesempatan untuk kembali meletakkan dasar hubungan yang lebih baik antara RI Malaysia yang berlandaskan pada  keadilan dan kemanusiaan," kata Rieke di Malaysia, Senin, (30/9).

Kasus Wilfrida, ujar Rieke, harus menjadi pintu pembuka terhadap  kasus perdagangan manusia yang  melibatkan RI dan Malaysia.

"Tahun lalu dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement